Archive for 2011
KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara , dikarenakan KKN hanya menguntungkun suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan. Oleh karena setiap hal yang berhubungan dengan KKN harus cepat di hilangkan dan dihapuskan dari kebiasaan masyarakat , khususnya negara Indonesia. KKN sendiri adalah gabungan dari kata Korupsi , Kolusi , dan Nepotisme.
Korupsi adalah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang,
penerimaan uang sogok dan lain sebagainya untuk memperkaya diri sendiri atau
orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian keuangan pada negara.
Korupsi merupakan suatu tindakan yang sangat tidak terpuji yang dapat merugikan
suatu bangsa dan negara. Korupsi di Indonesia bukanlah hal yang baru, Indonesia
merupakan salah satu negara dengan jumlah kasus korupsi yang terbilang cukup
banyak. Akan tetapi banyak juga kasus korupsi yang dilakukan oleh para pejabat
atau pemegang kekuasaan yang telah dibungkar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK).
Kolusi adalah tindakan persekongkolan, persekutuan, atau permufakatan
untuk urusan yang tidak baik. Pengertian ini muncul mengingat kolusi berasal
dari bahasa Latin collusio yang artinya persekongkolan untuk melakukan
perbuatan tidak baik. Biasanya diwarnai dengan korupsi yaitu penyalahgunaan
wewenang yang dimiliki oleh salah satu pihak atau pejabat negara. Kolusi paling
sering terjadi dalam satu bentuk pasar oligopoli, dimana keputusan beberapa
perusahaan untuk bekerja sama, dapat secara signifikan mempengaruhi pasar
secara keseluruhan. Kartel adalah kasus khusus dari kolusi berlebihan, yang
juga dikenal sebagai kolusi tersembunyi.
Lalu bagaimana dengan nepotisme? Nepotisme berarti lebih memilih
saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan
kemampuannya. Kata ini biasanya digunakan dalam konteks derogatori. Sebagai
contoh, kalau seorang manajer mengangkat atau menaikan jabatan seorang saudara,
bukannya seseorang yang lebih berkualifikasi namun bukan saudara, manajer
tersebut akan bersalah karena nepotisme.
Nah, jadi jelaskan, selain sifat koruptif dan kolutif, persoalan
nepotisme juga perlu mendapatkan sorotan yang sangat tajam baik di media massa
maupun elektronik. Karena masalah nepotisme merupakan persoalan moral dan
budaya yang tumbuh dan berkembang hampir semua sistem birokrasi suatu lembaga,
baik sosial, ekonomi, maupun politik.
Nepotisme merupakan bentuk pelanggaran terhadap kaidah kejujuran, melanggar hukum yang berlaku,
menurunkan kewibawaan negara dan pemerintah, juga mengakibatkan high cost economi (yang dapat menaikkan
harga produk dan menurunkan harga), semua ini terjadi karena seseorang
menginginkan keuntungan untuk memperkaya diri pribadinya atau keluarganya.
Akibatnya, timbul kesenjangan ekonomi dan sosial antara golongan kaya raya dan
berkuasa di level atas, dan golongan wong cilik yang sehari-hari harus bekerja
untuk mempertahankan hidup yang layak di level bawah.
Bagaimana, masih ingin melakukan tindakan nepotisme ? tentunya sebagai
generasi muda menumbuhkan jiwa kompetitif lebih penting daripada mengharapkan
belas kasih dari sanak saudara. Sebagai generasi muda, juga perlu menumbuhkan
semangat juang kepada sesama untuk memutus mata rantai sifat Koruptif, Kolutif,
dan Nepotisme, sehingga menumbuhkan sumber daya manusia yang unggul di era
modern ini. Yuks, GENERASI HEBAT, GENERASI TANPA KKN !
